FAJAR, MAKASSAR — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu satu perkara dari Kejaksaan Negeri Pangkep dan satiperkara dari Kejaksaan Negeri Parepare.
Untuk kejari Pangkep perkara atas nama terdakwa Irfan Efendi Bin Haji Pattawe (32). Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan BUMN pada 25 Juli 2022, tepatnya pukul 02.00 Wita bertemu dengab Ayu.
Saat itu dia melihat Ayu ada dalam kamarnya sedang menggunakan make up istrinya, Sutruani.Saat itu juga Ayu terlihat mengusap-ngusap kepala saksi Sutriani kemudian tersangka langsung marah (karena merasa cemburu).
Sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban AYU dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sehingga mengenai mata kiri saksi korban.Kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa yang berada didalam kamar kemudian saksi Ayu memukul tulang belakang terdakwa sehingga terdakwa menyikunya.
Spontan Ayu langsung terlempar dilemari kaca rias sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah sehingga tangan kiri saksinya karena pecahan kaca dan satu ruas jari kelingking sebelah kiri teramputasi dan mengeluarkan darah.Selanjutnya datang ibu terdakwa dan langsung menolong dan membawa Ayu ke Rumah Sakit Batara Siang untuk dilakukkan tindakan medis.
Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.Sedangkan untuk perkara di Kejari Parepare perkara yang RJ-kan atas nama terdakwa Muslis alias Musli bin Muslimin (42).