English English Indonesian Indonesian
oleh

PH Terdakwa Nilai Kasus yang Menjerat Kliennya Sangat Dipaksakan

FAJAR, MAKASSAR — Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Alfarabi, Muh Farhan dan Awaluddin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mencabut pengkuan. Hal tersebut menjadi dasar pembelaan yang dilakukan pengadilan.

Pengacara Hukum (PH) terdakwa Alfarabi, Farid Mamma mengatakan, pihak menilai kasus yang menjerat kliennya sangat dipaksakan. Salah satunya adalah pencabutan pernyataan oleh terdakwa, Muh Farhan di BAP. Sehingga pernyataan yang saat pemeriksa dia mendapatkan tekanan sehingga mengakui pernyataannya.”Yang diterima dan diakui adalah keterangan di persidangan karena dibawah sumpah, bukan di BAP. Sehingga itu kami meminta hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Farid, Senin, 12 Desember.

Hal serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa Awaluddin, Ashar Hasanuddin. Dia mengatakan keterangan ahli juga tidak memberikan kepastian terkait dengan penyebab kematian. Utamanya terkait keterangan saksi yang menyatakan korban dipukul menggunakan helm. “Ahli menyebutkan saat itu peluang korban meninggal karena pukulan helm kecil. Sedangkan peluang meninggal karena menabrak pohon lebih berpeluang,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Herawati mengatakan JPU akan mengajukan replik secara tertulis. Dia akan melakukan konsultasi untuk membalas pledoi terdakwa.”Kami minta waktu satu pekan untuk menyusun replik,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim persidangan, Samsidar Nawawi mengatakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Agendanya adalah replik dari JPU.”Pekan depan yah sidang. Senin, 19 Desember di CCC,” bebernya. (*)

News Feed