English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Kuasa Hukum UMI: Kasus Berakhir, Saatnya Silaturahmi dan Maaf-maafan

MAKASSAR, FAJAR– Tim Kuasa Hukum Uiniversitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman meminta agar silaturahmi kembali terjalin. Apalagi masih momen Lebaran.

Momen ini harus dimanfaatkan saling memaafkan. Segala perkara fitnah yang telah bergulir dan dihentikan Polda Sulsel. Olehnya itu, sang pelapor baiknya melakukan silaturahmi dan bermaaf-maafan.

Koordinator Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman menjelaskan, jika ia telah menerima kabar dari tim Reskrimum Polda Sulsel bahwa penyidikan kasusnya dihentikan. Itu karena ada beberapa alasan yang katanya sudah ada pertimbangan hukumnya.

Menurut Prof Sufirman, Polda Sulsel mempertimbangkan yakni tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan, atau melihat ada pembubuhan tanda tangan pada nama pelapor yakni Prof Hamzah Baharuddin dan Prof Syamsuddin Basamai.

“Tak hanya itu, tuduhan pelapor juga tidak bisa dibuktikan dengan foto maupun video yang mengatakan ada yang membubuhkan tanda tangan pada nama mereka di blanko rekomendasi perbaikan mahasiswa bernama Adri Irniadi,” ucapnya.

Lalu pertimbangan lainnya, jika belum dapat dibuktikan adanya kehendak maupun kepentingan pribadi pembubuhan tanda tangan dengan Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding saat itu.

“Dengan adanya penghentian surat penyidikan. Tentu diharap pelapor untuk bisa taubatan nasuha dan tidak melalukan fitnah lagi. Sekarang moment lebaran, ayo datang silaturahmi bermaaf-maafan,” ucap Prof Sufirman.

Kendati demikian kata Prof Sufirman, jika tak ada itikad baik dari pelapor, atau tidak mengakui kekeliurannya, maka pihak terlapor akan menggunakan hak hukum untuk memakai melakukan laporan baik ke lembaga hukum tentang pelaporan palsu dan pencemaran nama baik.

News Feed