English English Indonesian Indonesian
oleh

Bissu Bone: Kekerasan Kultural dalam Ritual Budaya

Ia merujuk pada kekerasan yang dilakukan pada rezim Nazisme dan Stalinisme sebagai contoh banalitas kejahatan oleh pemerintah. Hal yang patut digarisbawahi dalam tulisan Arendt adalah kasus Pengadilan Adolf Eichmann di Yerusalem. Sebagai pimpinan, ia bertanggungjawab atas hilangnya jutaan nyawa Yahudi saat Perang Dunia II. Eichmann tidak merasa bersalah atas apa yang dilakukannya. Ia berargumen bahwa tindakannya merupakan kepatuhan terhadap atasan. Perlu direnungkan jika kita kerapkali mendengar kalimat “Hanya mengikuti aturan atau perintah atasan,” apakah hal tersebut adalah indikasi banalitas kejahatan? Jika ya, bukankah berdasarkan nilai ‘Siri’na Pacce,’ seharusnya kita ‘tidak akan sedangkal itu mengikuti perintah’ dan menjadi banal atas kekerasan kultural yang terjadi?

Galtung menjelaskan bahwa kekerasan struktural dan kultural adalah bagian yang invisible – namun mengakar di masyarakat jika konflik tidak diselesaikan. Perlu diakui bahwa ketidakadilan yang selama ini dialami bissu adalah pengejawantahan dari dimensi kekerasan struktural dan kultural karena bissu tidak memiliki payung perlindungan dalam sistem. Mereka juga tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan, sehingga eksklusi terus terjadi. Kekerasan tetap hadir dalam struktur sosial masyarakat Bugis saat ini, walaupun negosiasi demi negosiasi telah dilakukan oleh para bissu. Sebagai contoh nyata, Surat Edaran Larangan Budaya No. 120/6759/Wagub pada tahun 2018. Wakil Gubernur menyatakan surat edaran sebagai upaya responsif pemerintah dalam menyerap aspirasi serta menjaga kerukunan umat beragama. Surat Edaran ini seolah menjelaskan bahwa bencana yang terjadi pada saat itu adalah konsekuensi dari perilaku syirik. Munculnya surat edaran memperlihatkan normalisasi kekerasan dalam struktur masyarakat dengan menggiring persepsi masyarakat untuk menghilangkan yang dianggap syirik. Tapi, apakah tugas pemerintah mengatur apa yang syirik atau bukan?

News Feed