English English Indonesian Indonesian
oleh

PAW DPRD Makassar, Demokrat Ajukan Harry Kurnia Pakambanan Gantikan Abdi Asmara

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan jika, kedatangan rombongan ke kantor DPC Demokrat Kota Makassar tujuanya melakukakan verifikasi usulan PAW anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat.

“Jadi, tujuan kami hanya melakukan pendalaman verifikasi berkas calon PAW dari internal Demokrat,” kata Endang Sari.

“Kami masih pada verifikasi berkas dan kelengkapan. Soal nama-nama PAW siapa, itu setelah verifikasi nantinya,” sambungnya.

Sementara itu, Partai Demokrat Kota Makassar dikabarkan menunjuk Harry Kurnia Pakambanan sebagai pengganti almarhum Abdi Asmara di DPRD Kota Makassar.

Hal tersebut berdasarkan surat nomor004/DPC.PD.MKS/II/2022 perihal usulan penggantian PAW anggota DPRD Kota Makassar.

“Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Makassar untuk mengganti Almarhum Abdi Asmara,” demikian isi bunyi surat yang beredar tersebut.

Sekadar diketahui, nama lain yang digadang-gadang sebagai PAW Abdi Asmara adalah M Ali Wirya. Namun, Ali Wirya dinilai kurang tepat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 459K/PID.SUS/2022 tanggal 22 Februari 2022 berbunyi, menolak permohonan kasasi terdakwa M Ali Wirya.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 172/Pid/2021/PT Mks tanggal 13 April 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1124/pid.sus/2020/PN Mks tanggal 3 Februari 2021tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA. (*)

News Feed