English English Indonesian Indonesian
oleh

4 Fakta Anies Dihukum Keruk Kali Mampang

FAJAR, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang sampai tuntas.

  1. Tujuh Warga Menggugat Anies

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diajukan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021. Para penggugat merupakan warga Jakarta yang terdampak banjir pada awal 2021 lalu.

Ketujuh warga yang menggugat gubernur Jakarta adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Selain menggugat Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang, warga juga menggugat ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut.

  1. Putusan Hakim, Keruk Sampai Tuntas

Amar putusan perkara PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas. Pengerukan sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

  1. Tanggapan Penggugat

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir.

Normalisasi sungai juga mesti dilakukan, karena merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.

  1. DPRD Minta Segera Kerjakan

Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta Dinas Sumber Daya Air DKI sesegera mungkin untuk melaksanakan hukuman dalam putusan PTUN.

News Feed