English English Indonesian Indonesian
oleh

PMI Legal Dijamin Asuransinya

FAJAR, SUNGGUMINASA-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melewati prosedur atau legal. Termasuk, dijamin asuransi jiwan kesehatannya dari pemerintah.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, kepada FAJAR, Sabtu, 22 Januari menuturkan, PMI yang punya izin, tentu dijamin perlindungannya.

Mereka dilindungi negara dengan undang-undang. Ketika ada yang melakukan kekerasan terhadapnya.
Perlindungan yang diberikan tersebut, tak hanya dari Indonesia, tetapi dari negara tempat mereka bekerja.
Sebab BP2MI sudah melakukan perjanjian. “Misal di Jepang, Pemerintah setempat juga akan memberikan sanksi dan menindak warga negaranya jika ada yang melakukan kekerasan kepada WNI,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, para PMI ini punya hak-hak istimewa, sebab pekerja asing dari Indonesia memiliki devisa besar.

“Untuk itu tak boleh sembarang jika ingin bekerja di luar negeri. Harus punya izin, salah satuny  melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK),” jelasnya.

Ia menambahkan, banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di luar negeri,  karena korban rata-rata  tidak punya izin bekerja di sana atau ilegal.

Jika resmi, lanjutnya, tentu ada badan hukum yang melindunginya, sehingga yang mempekerjakan bisa di tuntut ketika mereka melakukan kekerasan.

“Yawata di Gowa  sebagai salah satu LPK di Sulsel yang dianggap berhasil  mempekerjakan puluhan tenaga kerja perawat dan pertanian ke Jepang,” tambahnya.

News Feed