FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada enam perusahaan asuransi yang sedang mengalami permasalahan keuangan dan saat ini berada dalam pemantauan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk membantu perusahaan-perusahaan tersebut memperbaiki kondisi keuangan mereka demi kepentingan pemegang polis.
“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus. Sampai dengan 25 Februari 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang dalam pemantauan khusus,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.
Selain melakukan pengawasan terhadap perusahaan bermasalah, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, OJK menjatuhkan 60 sanksi administratif yang terdiri dari 45 sanksi berupa peringatan atau teguran, serta 15 sanksi denda yang dapat disertai dengan peringatan atau teguran.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi memaparkan perkembangan industri asuransi per Januari 2025. Total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.146,47 triliun atau meningkat 2,14 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy, sementara aset asuransi non-komersial tercatat sebesar Rp220,56 triliun atau tumbuh 0,55 persen yoy.