“Rekaman percakapan yang berhasil diperoleh menunjukkan bahwa oknum perangkat desa ini mengancam untuk menghentikan pemasangan APK di rumah pendukung paslon 01. Hal ini tentunya mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam konteks politik yang kian memanas,” ungkapnya.
Sedangkan Nasrullah yang juga tim hukum Daeng Mnye-Hengky Yasin, menegaskan, bahwa semua bukti termasuk rekaman percakapan dan kesaksian, telah diserahkan ke Bawaslu Takalar. Ia berharap, Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan selama proses pemilu.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Daeng Manye-Hengky Yasin, Yusran meminta agar Bawaslu Takalar untuk segera menindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan oleh paslon 02 dan tim pemenangannya.
“Di tengah maraknya ujaran kebencian di media sosial (Medsos), kami selaku tim hukum Daeng Manye-Hengky Yasin berkomitmen untuk mengambil langkah hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks. Kami berharap, agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis di Kabupaten Takalar,” pungkasnya. (mg01/*)