FAJAR, MAKASSAR — Ketua Yayasan Masjid Al-Markaz Al-Islami, Prof Hamid Awaluddin, mempertegas jangan lagi ada tanah rumah ibadah yang akan dirampas atau diklaim oleh mafia tanah di D’Markaz Coffee, Senin malam, 21 Oktober 2024.
Yayasan Masjid Al-Markaz Al-Islami berhasil memenangkan sengketa hukum yang telah berlangsung lama terkait aset strategis berupa tanah di kawasan lahan Masjid Al-Markaz.
Awal mula kasus terkait kepemilikan lahan Masjid Al-Markaz digugat oleh dua bersaudara yang bernama Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati yang menggugat secara perdata lahan yang berada di kawasan yayasan Masjid Al-Markaz Al-Islami dengan menggugat luas tanah sebesar 2,4 hektare namun di Pengadilan Negeri mengabulkan 11 hektare termasuk lahan tanah yang berdiri di Masjid Al-Markaz.
Dua bersaudara, Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati sempat memenangkan sengketa lahan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pihak yayasan bersama pihak terkait tak tinggal diam dan terus bahu membahu bekerja sama dengan timnya (Kejaksaan Tinggi) untuk memenangkan kasasi di Mahkamah Agung dan akhirnya pihak yayasan menangkan perdatanya di level kasasi.
Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati ditetapkan sebagai tersangka, melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu dengan hukuman penjara satu tahun pada Januari 2024.
Namun tak hanya sampai di situ, pihak penggugat yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung namun pekan lalu telah keluar informasi jika permohonannnya PK-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.