Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024, Bank Sulselbar juga telah menjalin kerja sama serupa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Dalam MoU tersebut, Bank Sulselbar bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap debitur bermasalah. Penandatanganan kesepakatan ini juga berlangsung di Hotel Claro dan dihadiri oleh Kajati dan Kajari se-Sulsel. (edo)