FAJAR, MAKASSAR — Personel Subdit 2 Ditresbarkoba Polda Sulsel meringkus oknum wartawan berinisial RS (30) usai nyabu di dalam sebuah kamar indekos, Jl Bonto Duri 1, Kelurahan Pa’baeng-Baeng Kecamatan Tamalate, Makassar.
RS ditangkap bersama teman wanitanya berinisial AE (37) yang merupakan pemilik kamar indekos pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Dua orang pelaku ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar indekos AE yang beralamat di Jl Bonto Duri 1,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, Jumat, 11 Oktober 2024.
Perwira polisi dua melati di pundaknya itu menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa di indekos tersebut sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.
Dari situ, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat hendak masuk di salah satu kamar indekos yang dicurigai, polisi sempat ditahan oleh RS. Sementara AE terlihat masuk ke kamar mandi diduga ingin menghilangkan barang bukti.
Benar saja, hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar indekos tersebut ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu atau bong, satu batang kaca pireks, satu buah korek api gas, satu potongan sachet plastik klip ukuran kecil bekas pakai sabu, satu kotak ponsel, dan satu unit timbangan digital warna silver hitam.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satu buah jenis senjata tajam jenis badik yabg ditemukan di dalam tas selempang milik RS,” bebernya.