Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Ngeri-ngeri Sedap!! Utang Garuda Indonesia Tembus Rp142 Triliun, Terbesar ke Pertamina, Bagaimana Cara Melunasinya?
Ekobis|Rabu, 22 Juni 2022 13:57 PM
FAJAR, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menang PKPU setelah mendapat persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian
Aman Berkendara, Asmo Sulsel Edukasi di SMA Dian Harapan
Ekobis|Selasa, 14 Juni 2022 18:43 PM
FAJAR, MAKASSAR-Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat,
Astra Motor Sulsel Terima Penghargaan K3
Ekobis|Kamis, 9 Juni 2022 19:09 PM
FAJAR, MAKASSAR-Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat,
Honda Luncurkan Livery PSM
Ekobis|Selasa, 7 Juni 2022 12:09 PM
FAJAR, PAREPARE – Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi
Nasib Kontrak Karya PT Vale, Komisi VII Dorong BPK RI Audit Divestasi Saham
FAJAR, JAKARTA — Komisi VII DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk pendalaman nilai manfaat PT Vale
- Sebelumnya
- 1
- …
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- …
- 397
- Berikutnya