English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasib Kontrak Karya PT Vale, Komisi VII Dorong BPK RI Audit Divestasi Saham

FAJAR, JAKARTA — Komisi VII DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia bagi pemerintah dan masyarakat. Panja nantinya akan memberikan rekomendasi terkait nasib kontrak karya PT vale yang akan berakhir 28 Desember 2025.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Vale Indonesia, PT Antam, dan MIND-ID di Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni.

Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Fauzi mengatakan, terkait PT Vale Indonesia, Komisi VII DPR memutuskan sedikitnya dua hal terkait perusahaan yang berkedudukan di Luwu Timur itu.

“Pertama, Komisi VII mendorong BPK RI untuk melakukan audit divestasi saham PT Vale oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen melalui IPO di Bursa Efek tahun 1990,” jelas Fauzi.

Kedua, lanjutnya, Komisi VII DPR memutuskan untuk membentuk Panja demi pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia selama ini. Baik bagi pemerintah maupun masyarakat sekitar.

“Komisi VII meminta pemerintah tak melakukan perpanjangan kontrak karya sebelum semua permasalahan yang mengemuka diselesaikan,” jelasnya.

Anggota DPR RI Dapil Sulsel III ini menjelaskan, cukup banyak dalam kontrak karya yang tak dijalankan PT Vale yang sudah beroperasi 54 tahun di Luwu Timur.

Misalnya, di kontrak karya generasi I, PT Vale menjanjikan pembangunan smelter di Bahudopi dan Pomalaa, terapi tidak terealisasi.

Pada 17 Oktober 2017, dilakukan amandemen kontrak karya PT Vale dengan pemerintah. Salah satu isinya adalah PT Vale harus berinvestasi sebesar 4 miliar dolar untuk pabrik pemurnian di Pomalaa dan Bahudopi.

News Feed