Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
11 Hari Diskon Spesial hingga 77 Persen
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) gelar event Indonesia Shopping Festival (ISF) 2022. Pembukaan festival
Apkasindo Perjuangan Genjot Realisasi PSR
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan cara tata kelola
Pesta Merdeka Bareng Yamaha
FAJAR, MAKASSAR — Event Pesta Merdeka Bareng Yamaha akan digelar di Anjungan Pantai Losari, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Yamaha Tantang Pengguna Fazzio di Hybrid Digital Challenge
FAJAR, MAKASSAR — Setelah distribusikan sejak Februari lalu, All New Yamaha Fazzio menjadi skutik anyar yang paling banyak
Bumi Karsa Tanam Seribu Mangrove
FAJAR, MAKASSAR — Merayakan HUT RI ke-77, PT Bumi Karsa menggelar kegiatan penanaman seribu pohon mangrove melalui Proyek
- Sebelumnya
- 1
- …
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- …
- 397
- Berikutnya