Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
November, Yamaha Mulai Market Test Kendaraan Listrik di Empat Kota
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha mulai melakukan test market Yamaha E01 di empat kota besar di Indonesia, pada November
Penolong di Saat Genting, Gojek Datang Jadi Pelipur Lara
Ekobis|Rabu, 26 Oktober 2022 13:35 PM
FAJAR, MAKASSAR – Mata Ardiansyah berkaca-kaca. Ia teringat kisah hidupnya yang kolaps di awal-awal pandemi Covid-19, emosinya langsung meluap.
Layanan 5G Indosat Memudahkan Akses Internet dengan Kecepatan Tinggi, Ini Titik Lokasinya
Ekobis|Minggu, 23 Oktober 2022 01:01 AM
FAJAR, MAKASSAR – Hampir setahun teknologi 5G Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) hadir di Kota Makassar. Masih banyak masyarakat
Perempuan Cakap Digital Dapat Tingkatkan Ekonomi Perempuan
Ekobis|Jumat, 21 Oktober 2022 23:52 PM
FAJAR, MAKASSAR-Ruang Kolaborasi Perempuan bekerja sama dengan Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Makassar, Institut
Berharap Kereta Api Jadi Kado HUT Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berharap kereta api bisa jadi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- …
- 399
- Berikutnya