Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Amir Uskara Optimis Ekonomi Indonesia Mampu Lewati Resesi dan Pesta Politik
Ekobis|Senin, 10 April 2023 21:06 PM
FAJAR, MAKASSAR – Situasi perbankan Indonesia masih terbilang stabil paska gagal bayar Silicon Valley Bank (SVB), Amerika, terhadap
Amir Uskara Ajak Masyarakat Transaksi Keuangan Digital
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi keuangan digital.
Kampanye Electricfying Lifestyle, UMKM Gunakan Peralatan Listrik
FAJAR, MAKASSAR — PT PLN mendorong UMKM memanfaatkan energi listrik melalui electricfying lifestyle. Dalam gelaran Ramadan Electric Food
Hyundai Sungguminasa Tebar Promo Ramadan, Ini Keuntungan yang Kamu Dapatkan
Ekobis|Senin, 10 April 2023 00:10 AM
FAJAR, MAKASSAR — Hyundai Sungguminasa memanfaatkan momen Ramadan untuk membangun cabang baru yang dibuka awal tahun ini. Salah
Hyundai Gowa Pastikan Stok Ioniq 5 Tersedia, PPN Hanya 1 Persen
Ekobis|Sabtu, 8 April 2023 12:43 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dalam mendukung udara bersih dan ramah lingkungan, Hyundai Gowa memberikan jaminan stok terhadap produk Ioniq
- Sebelumnya
- 1
- …
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- …
- 400
- Berikutnya