Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Ini Pemenang SERBUUU Astra Daihatsu Wilayah IBT Periode Februari-Juli 2023
Ekobis|Senin, 14 Agustus 2023 20:23 PM
FAJAR, MAKASSAR — Astra Daihatsu Wilayah Indonesia Bagian Timur (IBT) kembali mengumumkan undian Servis Berlipat Untuuung (SERBUUU) periode
Semen Tonasa Hemat Energi hingga Rp240 Miliar, Ini yang Dilakukan
FAJAR, PANGKEP — Semen Tonasa melakukan penghematan penggunaan energi hingga Rp240 miliar dengan pemanfaatan energi terbarukan. General Manager
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Sosialisasikan Bright Gas Melalui BGCC
FAJAR, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi gelar Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2023. Diikuti oleh 30
Usia Empat Tahun, Mercure Makassar Nexa Rayakan Prestasi, Kolaborasi, dan Kontribusi
Ekobis|Kamis, 10 Agustus 2023 21:16 PM
FAJAR, MAKASSAR — Mercure Makassar Nexa Pettarani kini telah memasuki usia keempat. Untuk merayakan momen bersejarah ini, mereka
- Sebelumnya
- 1
- …
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- …
- 405
- Berikutnya