Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
IOH dan Ericsson Tingkatkan Pengalaman Pelanggan dengan Jaringan Efisien Terpadu
Ekobis|Selasa, 24 Oktober 2023 22:03 PM
FAJAR, JAKARTA — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) dan Ericsson (NASDAQ: ERIC) hari ini mengumumkan
SMKN 2 Palopo Juara 1 Suzuki Vocational Contest 2023 Sulselbar Dapatkan Satu Unit Mobil
Ekobis|Sabtu, 21 Oktober 2023 19:22 PM
FAJAR, MAKASSAR — SMKN 2 Palopo mendapatkan satu unit mobil Suzuki Ertiga Dreza, setelah berhasil menjuarai Suzuki Vocational
Peduli Nelayan Sekitar MNP, Pelindo Regional 4 Bantu Pembangunan Dermaga di Cambaya
Ekobis|Kamis, 19 Oktober 2023 22:35 PM
MAKASSAR, FAJAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyerahkan
GMTD Hadirkan Ragam Promo dan Hunian Terbaik di REI-Panin Rumah Idaman Expo 2023
Ekobis|Kamis, 19 Oktober 2023 21:04 PM
MAKASSAR, FAJAR — PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menghadirkan berbagai penawaran menarik dalam program REI-Panin Bank Expo
Waspada! Ajukan Kredit Pakai Data Pribadi Pihak Lain Bisa Dipenjara
Ekobis|Kamis, 19 Oktober 2023 16:03 PM
FAJAR, MAKASSAR — Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- …
- 407
- Berikutnya