Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Grab Perusahaan Teknologi Pertama di Indonesia yang Menerima Sertifikat Kepatuhan KPPU RI
Ekobis|Selasa, 2 April 2024 14:10 PM
MAKASSAR, FAJAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan
Pembantu Rumah Tangga Dapat Hunian Gratis
SUNGGUMINASA, FAJAR — Sumarni,ibu satu anak yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, kini tersenyum bahagia. Setelah bertahun-tahun mengontrak
Event Mampu Geliatkan Transaksi Syariah, Hanya Beberapa Hari Bukukan Rp4 Miliar
Ekobis|Selasa, 2 April 2024 11:42 AM
MAKASSAR, FAJAR — Kinerja ekonomi dan keuangan syariah terus menunjukkan tren positif. Event salah satu lokomotifnya. Hal tersebut
BSI dan BSI Maslahat Hadiahkan Kado Spesial untuk 350 Yatim Duafa
FAJAR, MAKASSAR — Sebagai bentuk Corporate Social Responsibility dan syiar Ramadan, BSI melalui BSI Maslahat melaksanakan kegiatan berbagi
Kerja Keras Jadi Kunci Sukses Yon Erick GM Hotel Whiz Prime Sudirman
Di saat remaja seusianya masih sibuk mencari jati diri, Yon Erick Firman Kuncung sudah menjadi pramusaji di hotel.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- …
- 417
- Berikutnya