Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
PLN Icon Plus SBU Sulawesi dan IBT Siapkan 243 Personel Jamin Keandalan Jaringan di Momen Idulfitri
MAKASSAR, FAJAR — PLN Icon Plus SBU Sulawesi dan IBT berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang handal dan prima
Jelang Idulfitri, Polda Sulsel Awasi Ketat Distribusi BBM
MAKASSAR, FAJAR — Polda Sulawesi Selatan akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM yang dialokasikan selama periode Ramadan,
Optimalkan Peran Saudagar Bugis-Makassar Perkuat Ekonomi Sulsel Melalui PSBM XXIV
Ekobis|Kamis, 4 April 2024 09:30 AM
FAJAR, MAKASSAR — Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXIV akan digelar di Hotel Four Points, Makassar, pada 20-21
Berkah Gelegar PLN Mobile, Erick Terima Hadiah Mobil Listrik
Ekobis|Rabu, 3 April 2024 20:49 PM
FAJAR, KOLAKA — PT PLN (Persero) memberikan hadiah utama mobil listrik kepada pemenang program Gelegar PLN Mobile 2023
Kakanwil DJP Sulselbartra Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Pojok Pajak di TSM
Ekobis|Rabu, 3 April 2024 20:48 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kemudahan dalammelaporkan SPT Tahunan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- …
- 417
- Berikutnya