Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitSimak Rekor Pertemuan Indonesia vs Irak dan Arab Saudi, yang Jadi Calon Lawan di Putaran Empat Kualifikasi Piala Dunia 2026Abraham Samad Heran Namanya Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut sebagai Bentuk KriminalisasiKisah Sjafrie Sjamsoeddin: Hormat Prancis untuk Putra Makassar yang Pernah Bikin Agen Israel Tak Berkutik“Meja Tanpa Laci”: Jejak Sunyi Iptu Ulva Baso yang Mengantarnya Raih Hoegeng Awards 2025DPR RI Desak Tarik Segera Beras Oplosan, Minta Perusahaan Nakal Ditindak TegasSunyi di Bawah Mistar: Ujian Sesungguhnya Menanti Muhammad Ardiansyah Kala Jumpa FilipinaPutusan MK Pemilu Terpisah, Parpol Beda SikapIni Daftar Beras Oplosan dan Tak Sesuai Takaran Hasil Temuan Satgas PanganJangan LewatkanTahap II Perluasan Areal Irigasi di Bone Sasar 14.150 Hektare Lahan Pertanian, Dikucurkan Rp172 MiliarMengandung Sembilan Bulan, Pelaku Pembuangan Bayi di Bone Mengaku Keluarga Tak Tahu Padahal SeatapUrgensi Ranperda LGBT di Bone, Antara HAM dan Masalah KesehatanMotif Pembunuhan Warga Sailong Bone oleh Tetangganya di Sawah akibat Dendam Sering Difitnah