Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitTes Potensi Akademik Jadi Patokan Seleksi untuk Jalur Domisili dan Prestasi Masuk SMA di Sulsel, Ini JadwalnyaBertahun-Tahun Tinggal di Rumah Reot, Keluarga di Maros Ini Hanya Bisa Menanti Uluran Tangan Lewat Program Bedah RumahKandidat Ketua Golkar Sulsel Berebut Dukungan BahlilPemkab Targetkan Penerbangan Langsung Bone–Jakarta di Bandar Udara Arung PalakkaMusda Golkar Sulsel Panggung Tarung BebasFajar Nasional Karate Championship 2025, Lantamal Siapkan Atlet-FasilitasDeretan Nama Akan Nakhodai Golkar Sulsel, Politikus Senior Ini Punya Analisis BeginiMakassar Tawarkan Proyek Strategis ke Investor Qatar, Stadion Untia Jadi Pembahasan UtamaJangan LewatkanHarap Bisa Raih Juara, UPT SD Negeri 242 Padaelo Wakili Kecamatan Mare dalam Lomba Hardiknas Kabupaten BoneMasih Merebak, Disnakeswan Catat 300 Ternak di Bone Terjangkit PMKTerjerat Kasus Korupsi dan Narkoba, Tiga ASN di Bone DiberhentikanSMAN 5 Bone Optimalkan Persiapan SPMB 2025, Intensifkan Sosialisasi Gaet Calon Siswa