Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitKadin Optimis 2045 India-Indonesia Pimpin AsiaPengambilalihan Operasional Sembilan Pelabuhan, Pemprov Sulsel Kekurangan PersonelDuet India-Indonesia Berpotensi Besar Gerakkan Ekonomi KTILongsor Terjang Rante Balla Latimojong, Dua Orang Tewas TertimbunIndia-Indonesia Sepakat Majukan Pertahanan, Ada Atraksi Pasukan TNI pada Hari RepublikTiga Mahasiswa Unhas yang Hanyut di Sungai Bislab Ditemukan Meninggal, Korban Ketiga Terseret Arus 3 KilometerDua Mahasiswa Unhas Hanyut di Bislab Ditemukan, Satu Masih Dalam PencarianRahimahullah Pak Alwi HamuJangan LewatkanBesok, Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU Dengan FKPD Imbas Kemendes Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di BoneKomunitas KIS Rayakan HUT Ke-6, Komitmen Beri Kontribusi Positif Untuk BoneJelang Imlek, Andi Asman Gelar Kunjungan Perdana ke Vihara Dharma Palakka PascaterpilihPeringati Imlek, PSMTI Gandeng Untar Gelar Bakti Sosial