FAJAR, MAKASSAR — Forum Lintas Asosiasi Pelabuhan Sulsel menolak usulan penghapusan sejumlah pasal yang ada pada UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun beberapa pasal yang akan dihapus dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut yakni Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5.
Diketahui yang tergabung dalam Lintas Asosiasi Pelabuhan tersebut yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Syaifuddin Syahrudi mengatakan, bahwa poin dalam kedua pasal yang akan dihapus itu menyangkut tentang struktur tarif yang melibatkan asosiasi.
Dengan adanya usulan penghapusan itu, nantinya peran asosiasi akan dihilangkan dan pihaknya dengan tegas menolak keras adanya usulan yang dilakukan oleh pemrintah ke DPR.
“Hal ini akan berdampak sosial ekonomi, yang menimbulkan high cosr logistik, karena BUP bisa menaikkan tarif jasa pelabuhan secara sepihak,” ucapnya, pada konfrensi pers di Kafe Pelangi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurutnya, jika RUU tentang perubahan kUU 17 Tahun 2008 khususnya Pasal 110 ayat 5 dihapus akan mematikan peran asosiasi yang ada di pelabuhan.
“Karena sebelumnya yang tercantum dalam UU 17 Tahun 2008, asosiasi terlibat dalam hal penerapan tarif ini,” lanjutnya.