Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Warga Wajo Antusias Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan Ke-77 RI
WAJO, FAJAR — Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Wajo berlangsung di Lapangan Merdeka Sengkang,
Bupati Wajo Puji Semangat Yassiwajori Lintas Elemen Sukseskan dan Meriahkan HUT Ke-77 RI
WAJO- Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas kerja sama
Bupati Wajo Apresiasi Kepedulian AIA Bangun Infrastruktur
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) melakukan kunjungan kerja di
Menteri PPPA ke Wajo, Tindak Lanjuti Komitmen Pencegahan Perkawinan Anak
Wajo|Senin, 25 Juli 2022 21:15 PM
FAJAR, SENGKANG -Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di
DPW Tarik AGM, Legislator Wajo Taqwa Gaffar Ditunjuk Sebagai Ketua, Begini Targetnya
Wajo|Sabtu, 9 Juli 2022 19:12 PM
FAJAR, SENGKANG — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel melakukan rotasi pada DPD Nasdem Kabupaten Wajo. Taqwa
- Sebelumnya
- 1
- …
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- …
- 48
- Berikutnya