English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilkades Molor, Terhambat SK Bupati Wajo

FAJAR, SENGKANG — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Wajo seakan tersandera. Hingga kini, rencana jadwal pelaksanaan telah diajukan belum disetujui.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wajo telah mengajukannya, rencana jadwal pelaksanaan Pilkades 2023 pada Mei lalu.

Berdasarkan jadwal diajukan. Tahapan rencana pada Juni dimulai dengan sosialisasi serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Wajo, Saiful mengatakan, sebanyak 26 desa di 9 kecamatan akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Masa jabatannya berakhir, 5 Desember 2023 mendatang.

“Kita tahun ini 26 desa akan Pilkades. 13 desa di Kecamatan Pitumpanua, masing-masing 2 di Keera, Tanasitolo, Penrang, Sabbangparu, Pammana, dan masing-masing 1 di Belawa serta Takkalalla,” Selasa, 18 Juli.

Terkait keterlambatan dari rencana. Saiful sapaannya mengaku, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Wajo, terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkades.

“Belum ada. Masih berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo. Mungkin bulan ini sudah turun,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati mengemukakan, SK penetapan Pilkades 2023 sudah lama berproses legal drafing.

“Beberapa kali dilakukan koreksi baik dari Dinas PMD juga dari kami bagian hukum,” tuturnya.

Namun, kata Elvira sapaannya, SK tersebut menuju tahap tanda tangan berjenjang. Dimulai dari tanda tangan Kepala Dinas PMD, Asisten I Setda Wajo, Sekkab Wajo, hingga terakhir Bupati Wajo.

“Tidak serta-merta pak bupati langsung tandatangani. Sebenarnya tidak lama, cuma terkadang waktu pejabat terkait untuk tanda tangan, karena adanya kegiatan lain,” kata Elvira.

Sekadar diketahui, Amran Mahmud akan mencalonkan di Pilkada 2024 mendatang. Tidak menuntut kemungkinan, memanfaatkan sisa masa jabatannya sebagai bupati. (man)

News Feed