Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
BPK Nilai Penatausahaan Obat Diskes Wajo Belum Tertib
Wajo|Kamis, 3 Agustus 2023 15:53 PM
FAJAR, SENGKANG – Penatausahaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wajo masih amburadul. Lagi-lagi kembali menjadi temuan Badan
2 Jam Geledah Kantor BPN Wajo, Ini Barang-barang yang Disita Tim Penyidik Kejati Sulsel
Wajo|Rabu, 2 Agustus 2023 21:42 PM
FAJAR, SENGKANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Pemkab Wajo Akan Bangun Kolam Renang di Kawasan Rumah Adat Atakkae, Ukurannya Berstandar Internasional
Wajo|Selasa, 1 Agustus 2023 12:30 PM
FAJAR, SENGKANG – Pemkab Wajo telah berupaya meningkatkan sarana dan prasarana olahraga. Wajo. Tahun ini, akan menghadirkan pembangunan
Pemdes Cinnongtabi Wajo Godok Objek Wisata Lembah Cinta, Desember Bakal Launching
Wajo|Senin, 31 Juli 2023 11:49 AM
FAJAR, WAJO-Pemerintah Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo sedang menggodok objek wisata baru di Sulawesi Selatan. Objek wisata
Legislator HAM Inginkan Tambah Anggaran TPP ASN, Bupati Wajo Masih “Pikir-pikir”
Wajo|Jumat, 28 Juli 2023 22:41 PM
FAJAR, SENGKANG— Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Wajo mendapat perhatian. Penambahan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- …
- 48
- Berikutnya