Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Retribusi Daerah Minus, Banggar Minta OPD Dievaluasi
Wajo|Jumat, 28 Juli 2023 21:06 PM
FAJAR, SENGKANG -DPRD Kabupaten Wajo seakan kecewa. Target retribusi daerah di Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai tahun
2 Jabatan Eselon II Lowong, Bupati Wajo Harap Lahirkan SDM Berkualitas
Wajo|Kamis, 27 Juli 2023 23:08 PM
FAJAR, SENGKANG-Dua jabatan eselon II di lingkup Pemkab Wajo lowong. Dalam waktu dekat, tahapan lelang dimulai. Bupati Wajo
Kelangkaan Gas Elpiji Subsidi di Wajo Sulit Diatasi
Wajo|Kamis, 27 Juli 2023 23:07 PM
FAJAR, SENGKANG -Ketersediaan tabung gas subsidi elpiji 3 kg di pangkalan masih sulit dijumpai di Kabupaten Wajo. Disinyalir,
Proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Kalola Rp3,5 Miliar, Upah Tukang Belum Dibayar
Wajo|Rabu, 26 Juli 2023 21:22 PM
FAJAR, SENGKANG -Proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo kembali bersoal. Tak hanya upah tukang belum dibayar,
Realisasi Nol Persen, Rp26,4 Miliar Dana BOK di Wajo Mengendap
Wajo|Rabu, 26 Juli 2023 11:00 AM
FAJAR, SENGKANG — Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Wajo sebesar Rp26,4 miliar tahun ini. Dana fantastis tersebut,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- …
- 48
- Berikutnya