“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
PLN Berikan Layanan Listrik Tanpa Kedip di Laga PSM
Ragam|Kamis, 9 Juni 2022 21:43 PM
FAJAR, MAKASSAR — Laga uji coba antara PSM Makassar melawan Sulut United beberapa hari lalu yang berlangsung di
Jumbo Yamaha, Angsuran Lebih Terjangkau
Ragam|Kamis, 9 Juni 2022 21:42 PM
FAJAR, MAKASSAR — Akhir periode semester pertama PT Suracojaya Abadi Motor (PT SJAM) kembali menghadirkan berbagai promo menarik.
Kalla Kars Perkenalkan Keeway Shiny 150 di MaRI
Ragam|Kamis, 9 Juni 2022 21:41 PM
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi penantang terbaru yang bakal meramaikan pasar skutik retro di Makassar. Keeway Shiny 150
MG 5 GT Siap Mengaspal di Makassar
Ragam|Rabu, 8 Juni 2022 22:25 PM
FAJAR, MAKASSAR — MG Motor Indonesia belum lama ini secara resmi telah membuka pesanan untuk MG 5 GT
YHK Latih Kelompok Tani Budi Daya Alpukat di Gowa
Ragam|Rabu, 8 Juni 2022 22:24 PM
FAJAR, MAKASSAR — Yayasan Hadji Kalla (YHK) bekerja sama Balai Penelitian Buah (Balitbu) Kementerian Pertanian telah menggelar Pelatihan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- …
- 525
- Berikutnya