“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Ritual Sakral dari Posi Tanah di Kajang, Andi Rahmat Sahib Jadi Pemangku Adat
FAJAR, BULUKUMBA-Ritual sakral beralangsung di Posi Tanah, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Rabu, 15 Juni. Sebuah tempat
Festival Penyu Tumbuhkan Ekonomi Lokal hingga Libatkan Peserta Mancanegara
FAJAR, POLMAN-Komunitas Sahabat Penyu kembali mengadakan Festival Penyu 2022. Digelar di Kawasan Rumah Penyu Pantai Mampie, Kabupaten Polman,
Tuntutan JPU pada Ilham Hatta Dinilai Keliru
FAJAR, MAKASSAR – Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib menilai ada kekeliruan
Korban Pembusuran Lambat Ditangani Medis
Ragam|Selasa, 14 Juni 2022 21:11 PM
FAJAR, MAKASSAR — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Abdul Mahendra menjadi korban pembusuran di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Selasa
Badminton Raja Pindah Competition Sukses Digelar
Ragam|Selasa, 14 Juni 2022 19:50 PM
FAJAR, MAKASSAR -Partai final Badminton Raja Pindah Competition Intern 2022 dimenangkan pasangan Nas/Bahar. Mereka sukses menaklukkan Amri/Iswan dengan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- …
- 525
- Berikutnya