“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Sejarah Gas Air Mata, Zat Kimia dan Cara Mengurangi Efek Pedih
Ragam|Senin, 3 Oktober 2022 17:04 PM
FAJAR.CO.ID – Gas air mata ramai diperbincangkan setelah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Lakrimator, nama lain gas
Alumni SIP Angkatan 50 Rayakan Anniversary Perdana
FAJAR, MAKASSAR — Alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 50 Resimen Wira Satya Adhipradana Polda Sulsel menggelar anniversary
Sembilan Brand Terkenal Kini Ada di Gowa
FAJAR, MAKASSAR — Kawan Lama Group menggelar Grand Opening Living Plaza Hertasning. Melakukan ekspansi bisnis di Kabupaten Gowa.
Dispar Apresiasi Taman Ria di Nipah Park
FAJAR, MAKASSAR — Pameran buku dan literasi bertajuk Taman Ria yang berlangsung sejak 24 September 2022 di Rooftop
Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan di Makassar
FAJAR, MAKASSAR — Nusantara Media Informatika menggelar seminar teknologi bertema “Peran Digital Twin dalam Metaverse bagi Dunia Usaha
- Sebelumnya
- 1
- …
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- …
- 536
- Berikutnya