“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Pangdam Komitmen Turunkan Angka Stunting
FAJAR, MAROS — Usai melaksanakan tatap muka dengan Forkopimda, Toga, Toda, Tomas, Todat, dan himpunan pengusaha di Kabupaten
Oknum Hakim Resmi Dilaporkan ke MA
FAJAR, MAKASSAR — Warga Makassar, Muhammad Djundi (53), resmi melaporkan seorang oknum hakim berinisial AJT, dari Pengadilan Negeri
Tim PKM UNM Sosialisasikan Protokol Hidrasi Atlet
FAJAR, MAKASSAR — Tim PKM Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mengusung tema “PKM
Pegawai Bank Pelat Merah di Makassar Rampok Nasabah
FAJAR, MAKASSAR — Pegawai bank pelat merah di Makassar, Hamdari Dinuari, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah mengambil uang
Aspidmil Kejati Sulsel Silaturahmi ke Lapas Militer IV Makassar
FAJAR, MAKASSAR — Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Letkol Laut Asri Arief melakukan kunjungan silaturahmi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- …
- 536
- Berikutnya