“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Delapan Bidang Aset Tersertifikasi, Termasuk Losari
FAJAR, MAKASSAR — Pemkot menerima delapan sertifikat aset di dua lokasi di Makassar. Masing-masing; tiga bidang di Anjungan
IKA Spensa 85 Tumbuhkan Kebaikan Sekecil Apapun
FAJAR, MAKASSAR — Perbuatan baik tidak dapat diukur oleh angka matematika. Perbuatan baik itu disesuaikan dengan keikhlasan. Hal
Hakim Tolak Praperadilan Kakek 84 Tahun
FAJAR, MAKASSAR — Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk
Kalla Toyota Tampilkan Unit Kendaraan Terbaik, Ini Promo yang Ditawarkan
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Toyota menampilkan 15 unit kendaraan Toyota terbaik dari berbagai segmen di gelaran Toyota Expo
Wow, Minyak Gosok Cap Anoa Bisa Obati Luka Diabetes
FAJAR, MAKASSAR — Pemimpin CV Anoa Jaya, Jaffray Abdurrahman Kaunang M meracik sendiri minyak gosok berbahan herbal 100
- Sebelumnya
- 1
- …
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- …
- 536
- Berikutnya