“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Penuhi Syarat, PBB Sulsel Optimis Lolos Verifikasi Faktual
FAJAR, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sulsel telah selesai diverifikasi faktual kepengurusan dan
Yamaha Dukung Pengurangan Limbah Plastik
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha komitmen dalam mengurangi tingkat konsumsi penggunaan bahan baku plastik. Hal itu ditunjukkan dengan menghadirkan
November, Yamaha Mulai Market Test Kendaraan Listrik di Empat Kota
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha mulai melakukan test market Yamaha E01 di empat kota besar di Indonesia, pada November
Screening dan Diskusi Sipakatuo di Rumata’ Art Space
Ragam|Senin, 24 Oktober 2022 22:54 PM
FAJAR, MAKASSAR-Kolektif film dari Australia, Dogmilk Films mengadakan acara Screening dan Diskusi Sipakatuo di Rumata’ Art Space. Acara
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Tim Unhas Kunjungi IPB dan Unpad
Kampusiana, Ragam|Senin, 24 Oktober 2022 11:56 AM
MAKASSAR,FAJAR–Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan melakukan kunjungan kerja
- Sebelumnya
- 1
- …
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- …
- 536
- Berikutnya