“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Wow, Minyak Gosok Cap Anoa Bisa Obati Luka Diabetes
FAJAR, MAKASSAR — Pemimpin CV Anoa Jaya, Jaffray Abdurrahman Kaunang M meracik sendiri minyak gosok berbahan herbal 100
Jaksa Masuk Pesantren Kunjungi IMMIM Putra
FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan mengunjungi
Semarakkan HUT Sulsel, BPJamsostek Makassar Beri Santunan
FAJAR, MAKASSAR — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan klaim Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris non-ASN.
Jejak Genealogis dan Kedalaman Arkeologis: Perspektif Foucaldian dalam Penulisan Sejarah Lingkungan dan Kebudayaan
Ragam|Senin, 17 Oktober 2022 01:03 AM
Oleh: Ulla Mappatang, Alumni Unhas/Mahasiswa Doktoral di Universiti Malaya Masyarakat Kajian Budaya Makassar (Makassar cultural studies society), selanjutnya
Ortu Adukan Dugaan Pungli di MTsN 1
FAJAR, MAKASSAR — Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di MTsN 1 Makassar. Salah satu orang tua siswa, Aribahtul
- Sebelumnya
- 1
- …
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- …
- 536
- Berikutnya