English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Tolak Praperadilan Kakek 84 Tahun

FAJAR, MAKASSAR — Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk kedua kalinya. Itu setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim.
Ia dijadikan tersangka tuduhan penyerobotan lahan di tanah garapan miliknya sendiri, di Kawasan Tanjung Bunga.

Padahal, gugatan praperadilan pertama Kakek Gaddong pada tahun 2020 untuk laporan yang sama, dinyatakan dikabulkan. Sekadar diketahui, lahan milik Kakek Gaddong terletak di wilayah Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektare.

Pada tahun 2020, Polda Sulsel menetapkan dirinya menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan Ansar Nur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

Di tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. Namun pada akhirnya, PN Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan. Anehnya, kasus itu kembali dibuka oleh kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.

“Saya merasa sangat dizalimi. Kasus yang sudah ada putusannya pada tahun sebelumnya, kembali dibuka dan pihak polisi menjadikan kembali saya sebagai tersangka. Tuduhan (penyerobotan lahan) itu tidak pernah terbukti,” kata Kakek Gaddong, Rabu, 19 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, lahan garapan miliknya telah diakui oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala saat itu. Pada tahun itu, Kakek Gaddong sempat menjual tanahnya kepada pihak lain atas nama Johannes Benny Tungka seluas 1,5 hektare dan menyisakan lahan garapan miliknya tersisa 5,8 hektare.

News Feed