“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Spirit “Born to Be Free”, Empat Warna Baru XSR 155
FAJAR, MAKASSAR — Mengawali 2023, Yamaha meluncurkan empat warna baru XSR 155. Pilihan warna motor sport heritage Yamaha
Makin Unggul, Tiga Motor Sport Yamaha Raih Penghargaan Terbaik
FAJAR, MAKASSAR — Keunggulan motor sport Yamaha kembali mendapatkan pengakuan di ajang bergengsi, GridOto Award 2022. Tiga penghargaan
Aturan Pemerintah Arab Saudi Makin Longgar, Warga Sulsel Berlomba-lomba Umrah
Ragam|Rabu, 18 Januari 2023 12:04 PM
FAJAR, MAKASSAR – Arab Saudi makin melonggarkan aturan penyelenggaraan umrah. Kebijakan ini sangat positif untuk penyelenggara umrah di
Cari Alamat, Dituduh Penculik Anak
FAJAR, MAKASSAR — Kasus penculikan anak benar-benar meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video berdurasi 54 detik yang direkam
Korupsi Pengadaan Alkes RSIA St Fatimah, JPU Ajukan Kasasi
Ragam|Sabtu, 14 Januari 2023 08:40 AM
FAJAR, MAKASSAR — Putusan bebas tiga anggota Pokja pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- …
- 534
- Berikutnya