“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Satriani Sempat Bertingkah Aneh Sebelum Terjun ke Sungai Jeneberang
FAJAR, MAKASSAR — Setelah melewati proses pencarian yang panjang, akhirnya Satriani yang diduga bunuh diri di Sungai Jeneberang,
Hakim Gelar Sidang PS Terhadap Kakek 85 Tahun
Ragam|Sabtu, 21 Januari 2023 11:01 AM
FAJAR, MAKASSAR– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap dugaan penyerobotan lahan
Kejari Bone Masifkan Sadar Hukum Sejak Dini
FAJAR, BONE — Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menggelar penyuluhan hukum di SMAN 2 Bone, Kamis, 19
Fraksi Gerindra DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun
FAJAR, MAKASSAR — Fraksi Gerindra DPR RI mendukung masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun. Wakil Ketua
Tim Tabur Kejati Amankan Dua DPO Kasus Perhiasaan
Ragam|Kamis, 19 Januari 2023 05:51 AM
MAKASSAR, FAJAR — Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan dua terpidana penipuan perhisan. Mereka adalah Meryam
- Sebelumnya
- 1
- …
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- …
- 534
- Berikutnya