English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Suap, Kontraktor Siapkan Akomodasi Auditor BPK

MAKASSAR, FAJAR — Kontraktor dimintai menyiapkan akomodasi untuk auditor BPK yang melakukan pemeriksaan fisik proyek.

Hal ini diungkap kontraktor, AM Parakkasi Abidin yang dijadikan saksi dalam persidangan kasus suap auditor BPK RI Perwakilan Sulsel oleh mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar.

Haji Boy sapaan akrab AM Parakkasi Abidin, menceritakan pada akhir 2020 dirinya dihubungi oleh Edy, agar menyiapkan akomodasi untuk auditor BPK yang akan meninjau fisik proyek. Yakni menyediakan kamar hotel di Kabupaten Wajo.

Selain itu, Haji Boy juga diminta untuk ikut berpartisipasi menyetor uang untuk auditor BPK. Nilai yang diminta adalah satu persen dari nilai proyek, yakni Rp250 juta.

“Untuk permintaan akomodasi permintaan Edy, saya berikan ke staf kami atas nama Sudirman nilainya Rp10 juta. Saya tidak tahu secara rinci apakah hanya uang hotel atau ada yang lain. Uang tersebut berasal dari kas operasional kantor,” ujar Haji Boy, Selasa, 14 Februari 2023.

Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan Edy tersebut. Alasannya, karena ada temuan kekurangan volume proyek 2019 senilai Rp500 juta lebih. Selain itu, ada kata-kata Edy yang menyatakan hanya dia yang belum menyetorkan uang.

“Saya sempat beberapa kali menghindar dengan alasan tidak ada dana. Namun karena Edy bilang hanya kami yang belum bayar, makanya saya berikan. Saya takut jika tidak kami berikan, maka akan kesulitan mendapatkan proyek,” terangnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh kontraktor lainnya yang juga menjadi saksi, Nurwadi Pakking. Pada Desember 2020, ia bertemu dengan Edy di parkiran Kantor Dinas PUTR Sulsel. Saat itu, Edy meminta Rp390 juta untuk dana pemeriksaan. Uang tersebut untuk dua perusahaan yang mengerjakan proyek.

News Feed