“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Pupuk Organik Cair Solusi Hemat Petani
Ragam|Jumat, 7 Juli 2023 17:12 PM
MAKASSAR, FAJAR — Membuat pupuk organik menjadi solusi yang tepat bagi para petani. Selain murah, pupuk organik sangat
Manfaat dan Dampak Negatif Nikel yang Jarang Diketahui
Ragam|Kamis, 6 Juli 2023 16:13 PM
FAJAR, MAKASSAR-Seperti kita ketahui pada zaman dahulu logam sudah digunakan untuk membuat berbagai macam peralatan. Peralatan yang dibuat
Jangan Korbankan Siswa karena Kesalahan Sistem PPDB
Ragam|Sabtu, 1 Juli 2023 20:14 PM
FAJAR, MAKASSAR-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) carut marut. Banyak nama siswa yang awalnya dinyatakan lulus namun namanya tiba-tiba
Serahkan Bantuan Alkes ke Palopo, Aliyah: Urusan Kemanusiaan Tidak Mengenal Dapil
Ragam|Sabtu, 1 Juli 2023 19:44 PM
FAJAR, MAKASSAR-Anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham (AMI) serahkan oksigen konsentrator untuk Pemerintah Kota Palopo. Lima unit bantuan
Penyesuaian Tarif PELNI Berlaku Hari Ini
Ragam|Sabtu, 1 Juli 2023 14:30 PM
FAJAR, MAKASSAR – Tarif angkutan barang dan penumpang PELNI mulai mengalami penyesuaian per 1 Juli. Tarif ini kembali
- Sebelumnya
- 1
- …
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- …
- 534
- Berikutnya