“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Chelsea, Calon Doktor Teologi Asal Tana Toraja yang Optimis Menangi Puteri Indonesia Sulsel 2024
Ragam|Rabu, 13 Desember 2023 16:29 PM
FAJAR, MAKASSAR—Chelsea Beatrix Putri merupakan salah satu finalis Puteri Indonesia Sulsel perwakilan Tana Toraja. Alasan Chelsea ikut ajang
Asihta Aulia Azzahra, dari Atlet Triathlon hingga Finalis Puteri Indonesia Sulsel
Ragam|Rabu, 13 Desember 2023 09:43 AM
FAJAR, MAKASSAR—Asihta Aulia Azzahra, perempuan yang kini mewakili Kabupaten Pangkep di ajang Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2024. Sang
Supriadi Raih Gelar Doktor Bidang Pendidikan Bahasa Indonesia di UNM, Predikat Sangat Memuaskan
Ragam|Senin, 11 Desember 2023 21:51 PM
FAJAR, MAKASSAR-Wakil Dekan I Fakultas Keguruan, Ilmu Pendidikan, dan Sastra (FKIPS) Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali, Supriadi, berhasil
Kegiatan Sosial Warnai Perayaan HUT Pertamina
Ragam|Senin, 11 Desember 2023 19:44 PM
MAKASSAR, FAJAR — Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-66, Pertamina memberikan santunan kepada anak yatim dan menggelar
Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Ragam|Senin, 11 Desember 2023 19:09 PM
FAJAR, MAKASSAR– Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan akta perumahan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- …
- 540
- Berikutnya