Sementara itu, Kepala DPMD Pangkep, Djajang Andi Abbas mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan UU tentang pengangkatan dan pemberhentian desa.
“Kami tidak mengabaikan, kami tetap berpegang teguh pada asas kemasyarakatan,kekhawatiran malaadministrasi dan asas hukum, karena Bupati akan melanggar dua pasal apabila ini dijalankan,”jelasnya.(fit)