Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri
Opini|Sabtu, 12 Maret 2022 19:48 PM
Oleh Andi Iwan Darmawan Aras, SE, MS.i(Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Sulsel) MUNCULNYA sejumlah masalah yang tak
Paradigma Baru Politik Hukum UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan
Opini|Kamis, 3 Maret 2022 20:15 PM
Oleh: Lutfie Natsir, SH, MH, CLa(Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar) INDONESIA merupakan negara yang kaya dengan sumber
Pelayaran Makassar Setelah Perjanjian Bungaya
Opini|Rabu, 23 Februari 2022 11:52 AM
Abd. Rahman Hamid Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Jauh sebelum perjanjian Bungaya 18 November 1667, Belanda sudah
Pertanian Adalah “Kunci”
Opini|Kamis, 17 Februari 2022 19:49 PM
Oleh: Asep Yahya Mawali Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Selatan Baru-baru ini, angka pertumbuhan ekonomi serentak dirilis Badan Pusat
Travel Bubble: Peluang dan Tantangan
Opini|Rabu, 16 Februari 2022 20:53 PM
Oleh: Adhityo Nugraha Barsei Peneliti pada Organisasi Riset TKP-KM Badan Riset dan Inovasi Nasional Pandemi Covid-19 memberikan dampak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- …
- 214
- Berikutnya