Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Komitmen Juara Bersama
Opini|Rabu, 16 Februari 2022 20:30 PM
Oleh Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat & Mahasiswa Doktoral PSDM Universitas Airlangga, Surabaya Di era yang
Memahami Indeks Kebahagiaan
Opini|Selasa, 8 Februari 2022 20:55 PM
Oleh : SUNTONO Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Belakangan ini ruang publik diramaikan publikasi yang dirilis Badan Pusat
Mekanisme Tes Narkotika Calon Pengantin, Awas Positif Palsu
Opini|Jumat, 4 Februari 2022 21:24 PM
Muhammad Hatta (Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar) Jika tak ada aral melintang, tahun ini Pemerintah Propinsi Sulawesi
Tarik Ulur PTM dan PJJ di Tengah Pandemi
Opini|Jumat, 4 Februari 2022 21:17 PM
Oleh: dr. Airah Amir (Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat) Kasus Covid-19 varian Omicron semakin meningkat penularannya. Sejalan dengan
Omicron dan Pengangguran yang Menghawatirkan
Opini|Jumat, 4 Februari 2022 21:12 PM
Muhammad Tharieq Pahlevi, S.Tr.Stat Staf Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS Pangkep Badan Pusat Statistik Kabupaten Pangkajene
- Sebelumnya
- 1
- …
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- Berikutnya