English English Indonesian Indonesian
oleh

Unhas Bagikan Informasi UKT dan IPI Program Sarjana dan Vokasi TA 2024/2025

MAKASSAR, FAJAR — Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, melaksanakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbudristek dan Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran SSBOPT.

SSBOPT merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Di samping itu, SSBOPT juga menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana. BKT merupakan dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.

Menindaklanjuti kebijakan baru ini, seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas) saat ini tengah melakukan evaluasi besaran BKT dan sedang berkonsultasi dengan Kemendikbudristek terkait besaran UKT dan IPI untuk program Sarjana dan Vokasi bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025.

“Segera setelah pengajuan UKT dan IPI disetujui oleh Kemendikbudristek, informasi terkait tata cara daftar ulang, besaran UKT dan IPI akan diumumkan melalui laman https://dikmawa.unhas.ac.id. Kami juga mengimbau para calon mahasiswa, orang tua/wali untuk mengakases informasi resmi dari laman resmi Unhas,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin, MKes, PhD, SpBM (K).

News Feed