English English Indonesian Indonesian
oleh

Diduga Korupsi Pemasangan CCTV, Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh WPP dan SF yakni WPP selaku Plt Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150juta untuk dikerjakan. 

“Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” paparnya.

Dikatakan bahwa, dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar. 

“Selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400juta,” ujarnya.

Disebutkan juga bahwa atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

News Feed