English English Indonesian Indonesian
oleh

Empat Jam Diperiksa Dugaan Money Politic, Sadap Siap Pasang Badan

Dia juga menegaskan, tidak mengajak siapapun untuk memilih kandidat Capres-Cawapres jagoannya. Bahkan tidak mengajak untuk memilih dirinya sendiri sebagai caleg. Sehingga, itu dianggap bukan pelanggaran.

”Saya tidak mengajak orang untuk pilih siapa pun. Suara saya juga cuma seribu lebih. Kalau money politic, mungkin suara saya sudah ratusan ribu,” terangnya.

Untuk saat ini, Sadap sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu, karena dianggap memenuhi syarat melanggar Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2024, melalui Surat Ketetapan nomor SP-Tap/01/RES.1.24/2024/Reskrim tentang penetapan tersangka. (wid)

News Feed