English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Mantan Pejabat Jadikan Aset RPH Sarang Walet Tanpa Bagi Hasil

SENGKANG, FAJAR — Aset milik Pemkab Wajo di Desa Pajalele, Kecamatan Tanasitolo dialihfungsikan. Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi gedung burung walet.

Berdasarkan data dihimpun FAJAR, terdapat aset tetap bangunan RPH Pajaele pada 2009 senilai Rp496 juta. Bangunan tersebut telah dua kali dilakukan rehabilitasi.

Pada 2017, direhab senilai Rp213.739.102 dan pada 2019 sebesar Rp314.043.860. Total anggaran rehabilitasi Rp527.782.962.

Aset itu kemudian tercatat dalam inventaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo, dengan nilai keseluruhan Rp1.024.191.362. Namun bangunan itu tidak digunakan untuk operasional pemotongan hewan dan tidak terdapat aktivitas pemotongan hewan.

Bahkan terdapat bagian dari bangunan RPH yang diubah, dialihfungsikan menjadi bangunan burung walet. Diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan periode 2014-2019, IB Putu Artana.

Kepala DPKP Wajo Muhammad Ashar tidak menampik masalah itu. Sebab, RPH sudah lama belum berfungsi dengan baik sehingga bangunan tidak termanfaatkan.

“Tapi ini sudah jalan kembali, masih kita upayakan,” ujarnya, Minggu, 3 Maret. Bagian yang difungsikan sebagai gedung walet merupakan garasi kendaraan yang tidak berfungsi.

“Pemilik (IB Putu, red) bersedia untuk merobohkan. Ataukah dilakukan bagi hasil atas pemanfaatan lahan pemda bila ada regulasi yang mendukung,” jelasnya.

Sementara, IB Putu Artana yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil ditemui.

Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna berharap aset yang tidak sesuai peruntukannya perlu ditertibkan. RPH wajib difungsikan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

News Feed