FAJAR, MAKASSAR — Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, menemui Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pertemuan tersebut membahas uji coba implementasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
David menyebut, uji coba implementasi ini akan dilaksanakan serentak di 12 kantor kepolisian yang terdiri dari enam Polres dan enam Polsek di seluruh Indonesia. Waktu pelaksanaannya akan dimulai dari 1 Maret 2024 dan akan berakhir pada 31 Mei 2024.
“Terdapat satu Polres dan satu Polsek yang ditunjuk untuk uji coba implementasi ini di wilayah kerja Polda Sulsel, yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini. Setelah uji coba, akan kami evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
David menambahkan, implementasi kepesertaan Program JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK ini didasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dalam Perpol tersebut, Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebut bahwa tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi syarat administrasi wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK segmen Warga Negara Indonesia (WNI).
“Itu secara regulasi, tapi yang terpenting masyarakat harus tahu bahwa arti penting dari filosofi kebijakan ini justru akan berguna untuk melindungi kesehatan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.