English English Indonesian Indonesian
oleh

JKN Aktif Jadi Syarat SKCK Terbit, David Bangun Temui Kapolrestabes Makassar

Pembuktiannya, lanjut David, dapat dilakukan melalui hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan atau bisa juga hasil tangkapan layar Aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh oleh setiap peserta di gawai pintarnya masing-masing.

“Jika masih dalam proses registrasi dengan masa tunggu 14 hari, maka pemohon dapat menunjukkan cetak bukti atau tangkapan layar pada aplikasi mobike JKN berupa nomor virtual account pendaftaran. Jika masih menunggak, bisa cetak bukti telah mengikuti program Rehab (rencana pembayaran bertahap) yaitu cicilan pembayaran tunggakan iuran,” ungkap David.

Ia menegaskan, dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Perpol belum dapat dipenuhi, pemohon WNI wajib segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang telah berdomisili/tinggal di luar negeri.

“Tapi bagi WNA (Warga Negara Asing) yang sudah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, maka syarat ini berlaku dan mengikat juga untuk WNA tersebut jika dia mengajukan permohonan SKCK,” urainya.

David mengklaim, kini pendaftaran dan segala urusan administrasi tentang Program JKN kini berbasis digital. Mulai dari BPJS Keliling, BPJS Kesehatan Care Center 165, Layanan Voice Interactive JKN (VIKA) serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menyambut baik uji coba kebijakan ini. Ia berharap Polrestabes Makassar serta Polsek Rappocini bisa mengimplementasikan sesuai dengan Perpol untuk mendukung kebijakan strategis nasional.

News Feed